Home > Fiqih

Khutbah Nikah: Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah, dalam Bahasa Arab

Khutbah nikah bisa disampaikan dalam bahasa Indonesia atau bahasa Arab. Ada pula yang hanya membuat semuanya nasihat (tausiyah).

Khutbah Nikah: Membentuk Keluarga Sakinah Mawaddah Warahmah

SAJADA.ID--Pernikahan adalah sebuah perjanjian akad antara seorang pria dan wanita untuk membentuk keluarga yang bahagia dan harmonis, sakinah mawaddah warahmah. Sebuah pernikahan menjadi sah ketika ada akad nikah yang diungkapkan mempelai laki-laki kepada wali dan perempuan dengan disaksikan oleh anggota keluarga atau yang mewakili.

Pernikahan kemudian dicatatkan oleh petugas kantor urusan agama (KUA) yang beragama Ialam, atau catatan sipil bila non muslim.

Dalam Islam, biasanya ada khutbah nikah yang disampaikan seorang tokoh Agama, baik dalam bahasa Arab atau bahasa Indonesia. Berikut ini, contoh khurbah nikah dalam bahasa Arab.

× Image