Home > Agama

BP Haji Resmi Menjadi Kementerian Haji

Indonesia kini memiliki lembaga khusus setingkat kementerian yang akan mengatur, mengoordinasikan, dan melaksanakan seluruh urusan.
Gedung Kementerian Agama RI
Gedung Kementerian Agama RI

BP Haji Resmi Menjadi Kementerian Haji Usai Pengesahan UU Haji


SAJADA.ID, JAKARTA—Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Selasa, 26 Agustus 2025, resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu keputusan monumental dari revisi tersebut adalah perubahan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Dengan lahirnya kementerian baru ini, Indonesia kini memiliki lembaga khusus setingkat kementerian yang akan mengatur, mengoordinasikan, dan melaksanakan seluruh urusan haji secara mandiri.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan jawaban atas tantangan besar penyelenggaraan haji Indonesia. “Kita ingin sistem satu atap. Selama ini banyak persoalan muncul karena fungsi regulator dan eksekutor tersebar di beberapa unit. Dengan kementerian baru, semua terintegrasi dalam satu komando,” ujarnya.

Pimpinan rapat paripurna, Cucun Ahmad Syamsurijal, memimpin jalannya pengambilan keputusan. Setelah seluruh fraksi menyatakan setuju, palu diketok sebagai tanda sahnya undang-undang tersebut. Pemerintah melalui perwakilannya juga menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan kementerian baru ini.

Menurut anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, konsekuensi dari lahirnya Kementerian Haji dan Umrah adalah dialihkannya fungsi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) di Kementerian Agama. “Urusan haji di Kementerian Agama otomatis harus dilepaskan. Semua kewenangan akan berada di Kementerian Haji dan Umrah,” tegasnya.

Kepala BP Haji, KH Mochamad Irfan Yusuf atau yang akrab disapa Gus Irfan, menyatakan bahwa perubahan ini merupakan langkah maju. “Kenaikan status kelembagaan akan mempercepat pengambilan keputusan, memperkuat diplomasi dengan Arab Saudi, serta memungkinkan kontrak layanan lebih awal sehingga jamaah mendapat kepastian lebih cepat,” ungkapnya.

Dari pihak Kementerian Agama, Dirjen PHU Hilman Latief menegaskan bahwa transisi akan berjalan sesuai aturan. “Seluruh anggaran, program, dan SDM Ditjen PHU akan bergeser ke Kementerian Haji dan Umrah setelah regulasi turunan diterbitkan. Kita menunggu keputusan presiden untuk proses administrasi selanjutnya,” katanya.

Meski demikian, DPR memastikan bahwa keberadaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap tidak berubah. Lembaga ini akan tetap independen dalam mengelola dana haji. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih antara penyelenggaraan layanan dengan pengelolaan dana.

Pihak eksekutif menyebut Presiden akan segera menindaklanjuti pengesahan undang-undang ini dengan penerbitan peraturan presiden. Perpres tersebut akan mengatur struktur organisasi dan mekanisme pengisian jabatan di Kementerian Haji dan Umrah. Penentuan sosok menteri merupakan hak prerogatif presiden, dan pengumumannya akan dilakukan setelah perangkat hukum siap.

Para pengamat menilai kehadiran kementerian baru ini akan membawa dampak besar bagi pelayanan jamaah. Selama ini, perencanaan kuota, kontrak layanan transportasi, akomodasi, hingga pemantauan di Arab Saudi kerap menghadapi kendala koordinasi. Dengan sistem satu pintu, semua diharapkan lebih cepat, efektif, dan efisien.

Para wakil rakyat di gedung Senayan menyetujui pengesahan UU Haji 
Para wakil rakyat di gedung Senayan menyetujui pengesahan UU Haji

Sejumlah organisasi masyarakat Islam dan asosiasi penyelenggara haji menyambut positif langkah ini. Mereka menilai, Kementerian Haji dan Umrah akan lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan jamaah, termasuk aspek kesehatan, perlindungan hukum, serta edukasi manasik haji.

Dari sisi jamaah, keberadaan kementerian baru juga diharapkan mampu mengatasi persoalan teknis yang selama ini sering muncul, seperti keterlambatan kontrak katering, pengaturan transportasi, hingga ketersediaan pemondokan di Makkah dan Madinah. “Jamaah kita harus mendapatkan layanan terbaik karena ini adalah ibadah seumur hidup bagi sebagian besar umat Islam,” ujar Gus Irfan.

× Image